Rp 537,7 Juta SPj Ganda



Kepala Inspektorat: Wajib Dikembalikan Aiapacah, Padek—Kebocoran anggaran publik di lingkungan pemerintahan sudah menjadi rahasia umum. Setelah Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) melansir kebocoran anggaran perjalanan dinas pemerintah mencapai 40 persen secara nasional, temuan serupa juga dilansir Inspektorat Kota Padang. Institusi pengawas internal ini menemukan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) ganda sebesar Rp 537,7 juta. Temuan tersebut tersebar di sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD). Atas kondisi itu, Inspektorat mengingatkan seluruh SKPD mengikuti prosedur pencairan
SPPD agar tidak menjadi temuan BPK dan tersandung masalah hukum. “Temuan tersebut di luar dari saran laporan hasil pemeriksaan BPK dan hanya hasil kegiatan reguler Inspektorat dan laporan yang masuk,” kata Kepala Inspektorat Kota Padang, Nasir Ahmad, kepada Padang Ekspres, kemarin. Nasir menyebut anggaran sebesar Rp 537 juta itu, lebih pada kesalahan dalam mencairkan surat pertanggungjawaban (SPj). “Untuk itu, kita sudah meminta yang bersangkutan untuk mengembalikan uang jalan tersebut,” sebut Nasir. Nasir menjelaskan, kesalahan SPj itu berupa pencarian uang jalan untuk dua kegiatan di hari yang sama terhadap satu kepala SKPD. “Jadi, tidak mungkin seorang kepala dinas melakukan perjalanan secara bersamaan di waktu yang sama, tapi laporannya berbeda,” ungkapnya. Nasir menambahkan, dari total temuan kejanggalan sebesar Rp 537,7 juta itu, sekitar Rp 121 juta adalah hasil laporan dari pihak luar. Indisipliner Nasir Ahmad juga merilis PNS yang dipecat dan diberi sanksi pada tahun 2011 dan 2012. Pada tahun lalu, ada 6 PNS diberhentikan dengan hormat karena tidak masuk kerja selama 46 hari tanpa pemberitahuan. “Sanksi tersebut mengacu pada disiplin PNS PP No 53/ 2010. Sanksi pelanggaran itu diberikan sesuai dampak yang dirasakan akibat perbuatan PNS tersebut,” ungkapnya. Data Inspektorat tahun 2011, ada 71 PNS diberikan sanksi. Yaitu, 6 orang diberhentikan dengan hormat, 1 pembebasan dari jabatan, 10 penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun. Kemudian, 3 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. “4 penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, 5 penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun,” ujarnya. Untuk sanksi ringan, 8 mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis dari pimpinan, 25 mendapatkan teguran tertulis dan 9 mendapatkan rekomendasi untuk diproses sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010. Selain tindakan indisipliner, Inspektorat juga mencatat 24 memohon izin perceraian dan disetujui pimpinan, kemudian 3 izinnya ditolak. Sementara tahun 2012, ini jumlah pelanggaran indisipliner jauh menurun hanya  9kasus. Hingga September belum ada yang mendapatkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kemudian, tidak ada pembebasan dari jabatan. Hanya ada 1 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun untuk 1 orang. Sebanyak 1 orang penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, 1 orang penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, 4 orang mendapatkan surat pernyataan tidak puas secara tertulis, 1 orang mendapatkan teguran tertulis. Sedangkan untuk pengajuan permohonan cerai, 16 disetujui. “Penurunan ini mungkin disebabkan sanksi tegas yang diberikan pada tahun sebelumnya. PNS yang malas bekerja tentu akan diberi hukuman agar tidak menganggu kinerja kantor secara keseluruhan,” imbuhnya. Guna menekan penyalahgunaan wewenang PNS, Pemko mengadakan zona integritas. Saat ini ada empat SKPD tersebut, yaitu Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB), Dinas Pendidikan Kota Padang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T). “Kita harapkan nantinya empat SKPD ini akan menjadi agen of change untuk pencegahan korupsi pada SKPD lainnya,” sebut Nasir. Sanksi Tegas Secara terpisah, Pengamat Hukum Universitas Andalas, Yuslim menjelaskan adanya SPPD ganda itu disebabkan kesengajaan oleh oknum di SKPD. Bagaimana tidak, mana mungkin pengeluaran uang tidak diketahui oleh bendahara atau yang bertanggung jawab di masing-masing SKPD. Jadi, dengan adanya kegandaan itu berarti ada oknum yang bermain dan mensengajakan hal itu. Perilaku itu harus diberi sanksi tegas. Biasanya melanggar dalam aturan perbendaharaan. Jika yang melakukan oknum staf di SKPD, pimpinan SKPD juga bisa diberi sanksi. Setiap pengeluaran itu tentunya dipantau oleh pimpinan. Selain bisa diberi sanksi indispliner, kalau tidak dikembalikan bisa dipidanakan karena telah menggunakan uang negara tanpa peruntukan yang jelas. “Harus ada pengawasan yang ketat oleh Inspektorat. Kalau tidak, bisa-bisa hal itu menjadi kebiasaan karena tidak ada pengawasan dan sanksi,” ulasnya.

Related product you might see:

Share this product :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Padang Bicara - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger